"Pada beberapa program yang dinilai melampaui dan kepantasan program Ramadan, MUI merekomendasikan pemberian sanksi berat, berupa pemberhentian penayangan program tersebut," kata Rida Hesti Ratnasari, anggota divisi Informatika dan Komunikasi MUI, di kantor pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).
Adapun lima program televisi Ramadan yang dimaksud dan telah menerima teguran tertulis dari KPI adalah sebagai berikut:
1. Ramadan di Rumah Uya (Trans 7)
2. Brownis Sahur (Trans TV)
3. Ngabuburit Happy (Trans TV)
4. Sahurnya Pesbukers (Antv)
5. Pesbukers Ramadan (Antv)
Dari program-program yang disebutkan di atas, hal yang dipermasalahkan adalah terkait konten program yang tidak sesuai dengan spirit Ramadan.
MUI yang memiliki 20 anggota pengamat dan KPI menemukan masih ada unsur-unsur kekerasan kendati tidak secara eksplisit, seperti tutur kata dan tindakan bercanda yang di luar batas, yang disiarkan di waktu anak-anak banyak menonton televisi.
"Program berlabel Ramadan, atau istilah lain terkait Ramadan, masih banyak yang isinya, gaya pembawaannya, dan pilihan waktu siarannya, tidak sejalan dengan spirit Ramadan," tutur Rida.
Laporan yang dilansir ini merupakan hasil pengamatan tim yang tersebar dari berbagai divisi dari MUI dan KPI, yang bekerja sama dalam paruh waktu pertama Ramadan, yakni dari 17 - 31 Mei 2018.