Personel Satpol PP yang diturunkan terdiri dari pasukan wanita dan pria. Selain Satpol PP, diturunkan juga beberapa staf dari Dinas Cipta Karya dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. Penyegelan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan.
Penyegelan di Pulau D reklamasi teluk Jakarta (Leo/era.id)
Penyegelan dilakukan karena pulau B dan D telah melanggar Perda nomor 1 tahun 2014, Perda nomor 7 tahun 2010, dan Pergub nomor 128 tahun 2012.
Dari pantauan tim era.id di lokasi, pulau D telah tampak sejumlah ruko yang terbangun permanen. Ruko siap huni itu belum ditempati oleh penghuni. Fasilitas penunjang seperti taman dan jalanan juga sudah tersedia di lokasi ini.
"Bangunan yang disegel cuma bangunan yang permanen saja, yang semi permanen enggak karena bisa dibongkar pasang," kata Kadis Citata, Benny Agus Chandra di lokasi.