Beratnya Syarat Calon Independen di Pilkada 2018

| 29 Nov 2017 20:56
Beratnya Syarat Calon Independen di Pilkada 2018
Media Center KPU (DIAH/era.id)
Jakarta, era.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengemukakan, minimnya calon independen pada pilkada serentak 2018 disebabkan sulitnya persyaratan.

Titi menilai, persyaratan bagi calon independen tidak masuk akal. Dia melihat adanya ketidaksetaraan proses pencalonan antara perseorangan dengan calon dari partai politik.

"Mereka menaikkan batas minimal atau syarat dukungan minimal calon perorangan di dalam UU No. 8 tahun 2015 bahkan sampai 100 persen lebih. Semula, kalau untuk provinsi berpopulasi di atas 20 juta, dinaikkan menjadi 6,5 persen dari 3 persen," ujar Titi di Media Center KPU, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dengan perhitungan tersebut, calon independen harus mendapatkan 1,3 juta dukungan dari yang sebelumnya pada Pilkada 2013 sejumlah 600 ribu dukungan. Sementara, syarat untuk calon dari parpol tidak terlalu berat, jika hanya menambah dukungan 5 persen dari kursi DPRD. Sebelumnya, hanya butuh 15 persen kursi DPRD, sekarang menjadi 20 persen.

Rasio kenaikan syarat dukungan calon independen dan calon dari parpol dinilai Titi tidak seimbang. Selain itu, calon independen yang tidak memiliki naungan lembaga juga menjadi salah satu penyebab minimnya pendaftar. Lain halnya dengan calon parpol yang sudah memiliki kelembagaan.

Sebab itu, Perludem meminta KPU untuk memikirkan kembali syarat pencalonan perseorangan di Pilkada. Titi mengusulkan agar KPU membuat skema yang fleksibel dan mudah. Khusus untuk calon perseorangan, tata cara administrasi, prosedur, dan mekanisme untuk mengumpulkan dukungan harus dipermudah.

"Kalau parpol kan sudah punya basis kursi suara yang bekerja untuk memenangkan partai," tambah Titi.

Titi juga mengingatkan terkati jumlah konsekuensi biaya yang dianggap memberatkan calon independen. Sebab, menurutnya akan sangat berat bagi perseorangan untuk menanggung sendiri biaya legalitas, dokumen administrasi, prasyarat, dan sebagainya.

Tags :
Rekomendasi