Penyesalan Bimanesh Meladeni Permintaan Fredrich Yunadi

| 07 Jun 2018 15:59
Penyesalan Bimanesh Meladeni Permintaan Fredrich Yunadi
Terdakwa obstruction of justice korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo. (Tiwi/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo, mengaku menyesal telah meladeni permintaan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto. Fredrich sempat meminta kepada Bimanesh untuk membuat visum kecelakaan lalu lintas terhadap pasien Novanto.

Bimanesh mengatakan, seharusnya ia menuliskan visum Novanto terkena benda tumpul, bukan kecelakaan lalu lintas. Hal itu ia sampaikan di dalam persidangannya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

"Saya merasa bersalah meladeni permintaan itu, karena itu bukan kecelakaan lalu lintas, yang tertulis di visum saya salin dari permintaan untuk kecelakaan lalu lintas. Namun jelas, sebenarnya karena benda tumpul," tutur Bimanesh

"Saudara menganggap itu sebagai kesalahan yang saudara perbuat?" tanya Hakim Ketua Mahfuddin.

Baca Juga : Bimanesh Bakal Laporkan RS Medika Permata Hijau

"Ya, betul," singkat Bimanesh.

Selain itu, Bimanesh juga menyesalkan satu hal, yakni ketika ia menulis 'pasien perlu istirahat karena penyakitnya mohon tidak dibesuk' di secarik kertas, yang ia tempelkan di depan pintu kamar rawat Novanto, di Ruang VIP 323 RS Medika Permata Hijau. Pasalnya, tulisan itu justru dijadikan oleh Fredrich untuk menghalang-halangi penyidik KPK yang hendak masuk dan menengok kondisi Novanto.

"Tulisan saya ini disalahgunakan Fredrich Yunadi untuk melarang masuk penyidik KPK. Saya mengakui ini sebagai kesalahan," tuturnya.

Baca Juga : Ada Persiapan dan Skenario Kecelakaan Setya Novanto

"Saya hanya ingin pasien itu beristirahat, tapi setelah disalahgunakan Fredrich, saya nyesel. Kenapa ini disalahgunakan. Jadi saya yang ditimpa kesalahan itu jadi saya mengakui ini kesalahan saya," tambahnya.

Bimanesh didakwa oleh KPK sebagai obstruction of justice atau melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi. Ia didakwa telah bekerja sama dengan Fredrich telah membuat rekam medis palsu dan rekayasa kecelakaan terhadap Setya Novanto ketika dirawat di RS Medika Permata Hijau tanggal 16 November 2017.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi