Jalan Mulus TNI Berantas Teroris
Jalan Mulus TNI Berantas Teroris

Jalan Mulus TNI Berantas Teroris

By Yudhistira Dwi Putra | 07 Jun 2018 17:06
Jakarta, era.id - Berbagai ancaman keamanan yang terjadi beberapa waktu lalu membuat banyak pihak gerah. Pemerintah, TNI, DPR atau pun berbagai kementerian terkait ingin segala ancaman terhadap keamanan dapat diatasi dengan optimal.

Siang tadi, Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membahas usulan anggaran pertahanan negara tahun 2019. Dalam rapat ini, seluruh pihak bulat, jika anggaran pertahanan ingin dinaikkan, monggo! Begitu kira-kira.

Wakil Ketua Komisi I, Satya Widya Yudha yang ditemui di Gedung Parlemen mengatakan, seluruh pembahasan dalam rapat nantinya pasti didasari pada analisa-analisa yang berkaitan dengan masalah anggaran. Nantinya, detail anggaran akan dipresentasikan untuk melihat kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk memperkuat fungsi pertahanan dan keamanan.

"Kementerian lembaga melakukan rapat kerja dengan DPR RI karena sesuai dengan mekanisme anggaran. Kita menyetujui paling tidak apa yang diajukan," kata Satya, Kamis (7/6/2018).

"Karena banyaknya tantangan daripada keamanan yang tidak hanya mampu secara fisik, tetapi menggunakan beberapa macam media, mulai dari cyber attack, cyber defence, bagaimana kita mengatasi ideologi yang tadi disebutkan menggunakan paham radikalisme," tambahnya.

Karenanya, Satya menyerukan kepada seluruh jajaran TNI, baik itu Angkatan Laut (AL), Angkatan Darat (AD), atau pun Angkatan Udara (AU) untuk mengajukan proposal penambahan anggaran. DPR menegaskan, mereka akan terbuka selama akuntabilitas dan transparansi dalam alokasi anggaran bisa dijamin.

"Maka perlu harus ada satu reformasi dalam alutsista kita, itu bisa dilihat secara fisik ... Ya sehingga jangan sampai menimbulkan hal-hal yang mungkin bisa meresahkan. Karena itu merupakan uang negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kemampuan alutsista kita," kata Satya.

Implementasi UU Antiterorisme

Enggak bisa dipungkiri, wacana penambahan anggaran ini merupakan buntut dari disahkannya UU Anti-terorisme. Satya bilang, DPR paham betul bagaimana beban TNI setelah disahkannya UU Anti-terorisme. Karena itu juga mereka akhirnya membuka diri.

"Ya, kalau proposal kan selalu memunculkan tambahan-tambahan anggaran, dan acuan-acuan mereka mengacu pada rancangan strategis kepada institusi itu. Sehingga kita bisa memahami dari semua yang disampaikan. Posisi Komisi I tentunya semua presentasi itu tentunya dinilai dengan objektivitas, berdasarkan keadaan yang ada, mau pun mengenai ancaman ancaman baik domestik mau pun luar negeri," kata Satya.

Memang, perkara menjaga keamanan bangsa ini jadi hal yang dilematis. Kini, sudah enggak bisa dihindari, bahwa UU Antiterorisme telah mengamanatkan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Pasal 43J ayat 1 sampai 3 UU Antiterorisme jadi landasannya.

Dalam ayat (1) dituliskan: Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Sementara dalam ayat (2) diamanatkan: Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.

Ayat (3) UU yang sama menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

UU tersebut sejatinya belum benar-benar mengamanatkan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Harus ada Peraturan Presiden (Perpres) dulu. Tapi, nampaknya hal itu nampaknya sudah dekat. Sebab, draf dari perpres itu sudah disusun oleh TNI dan siap dilanjutkan kepada pemerintah.

Di satu sisi, pemerintah merasa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dibutuhkan. Tapi, di sisi lain, penolakan pun terus disuarakan berbagai pihak. Bagi pihak-pihak penentang itu, melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme sama dengan menghidupkan kembali militerisme dan membuatnya kembali ke dalam urusan-urusan sipil yang pada akhirnya dapat memicu pelanggaran HAM, mengingat dalam operasinya, TNI memiliki standar yang lebih eksesif dan represif ketimbang kepolisian.

Lalu, bagaimana skenario pelibatan TNI dalam penanganan terorisme?

Teknis pelibatan TNI

Jika mengacu pada keterangan Panglima TNI soal draf perpres yang mereka ajukan kepada pemerintah, maka nantinya TNI enggak lagi sebagai pasukan bawah komando operasi (BKO) di bawah polisi.

Artinya, kalau di aturan lama TNI hanya boleh bergerak di bawah komando kepolisian, di aturan baru ini, TNI bisa bergerak sendiri.

Dalam wacana terakhir, disebutkan bahwa keterlibatan TNI nantinya akan berada di bawah koordinasi Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab).

Koopssusgab adalah pasukan yang anggotanya terdiri dari satuan khusus yang berasal dari tiga matra TNI: Dengultor 81 Kopassus (TNI AD), Sat Bravo (TNI AU) dan Den Jaka (TNI AL).

Dulu, di tahun 2015, di era kepemimpinan Jenderal (purn) Moeldoko, Koopssusgab pernah aktif beroperasi, meski dasar hukum Koopssusgab ketika itu cuma sebatas Peraturan Panglima.

Rekomendasi
Tutup