Suap Proyek Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung

| 08 Jun 2018 08:57
Suap Proyek Wali Kota Blitar dan Bupati  Tulungagung
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama penyidik KPK (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Setelah menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) dan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap terkait proyek infrastruktur, KPK menyebut bahwa kasus ini saling berkaitan.

Sebab, KPK telah menetapkan seorang tersangka pemberi suap dalam dua perkara yang berbeda tersebut yaitu Susilo Prabowo (SP) yang merupakan seorang kontraktor.

“Tersangka SP adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018) dini hari.

Dalam perkara Tulungagung, KPK menduga Susilo yang merupakan seorang kontraktor memberikan uang kepada Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno. Pemberian uang sebesar Rp1 miliar dilakukan Susilo sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

“Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya, Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta juga dan pemberian kedia sebesar Rp1 miliar,” ungkap Saut.

Sementara itu, untuk perkara Wali Kota Blitar, diduga pemberian Susilo kepada orang nomor satu di Kota Blitar ini dilakukan melalui Bambang Prabowo (BP) dengan jumlah yang lebih besar.

“Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian SP dari BP senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai proyek senilai Rp23 miliar,” ungkap Saut.

“Fee ini diduga bagian dari delapan persen uang menjadi bagian untuk wali kota dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan dua persennya akan dibagi-bagi kepada dinas,” imbuhnya.

Dalam kedua perkara yang saling berkaitan ini KPK kemudian menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang dalam pecahan rupiah Rp100.000 dan Rp50.000 sejumlah Rp2,5 miliar, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Kini, sebagai pihak penerima Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang kemudian disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Susilo yang merupakan pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi