“Intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana Rp50 juta ke (DPD Golkar) Jateng,” kata Bamsoet kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Baca Juga: Bambang Soesatyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Bamsoet menyebut, dirinya tak mengetahui perihal tansfer dana tersebut meski saat itu dia telah menjadi anggota DPR.
“Saya sampaikan saya selaku anggota DPR tahun 2012, saya sampaikan tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp50 juta itu dan dari mana, dari siapa, motifnya apa,” ungkapnya.
“Karena tahun 2012 itu saya di Komisi III dan tidak mengetahui sama sekali urusan Komisi II. Jadi pertanyaan berhenti di situ,” imbuh Bamsoet.
Bamsoet juga mengaku tak mengenal Made Oka. Sementara Irvanto hanya Bamsoet kenal sebagai keponakan dari mantan Ketua DPR RI yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Menurut Bamsoet, kepada dirinya, penyidik sempat menunjukkan bukti pengembalian uang Rp50 juta yang diterima oleh DPD I Golkar Jateng. Pengembalian dana itu sendiri dilakukan pada Desember 2017, sementara transfer dilakukan pada Mei 2012.
“Saya tadi juga ditunjukkan bahwa ‘apakah saudara mengetahui bahwa Jateng sudah mengembalikan Rp50 juta itu kepada KPK?’ ya saya sama sekali tidak tahu,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin hingga Jumat (4-8/6), penyidik lembaga antirasuah telah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui fakta terkait kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
Baca Juga: Marjinal Suarakan Petisi Tolak Pelemahan KPK
Beberapa nama seperti Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Mirwan Amir, Khatibul Umam Wiranu, Agun Gunandjar, Chairuman Harahap, Melchias Markus Mekeng, Rindoko Dahono, Azis Syamsudin, Teguh Juwarno, dan Miryam S Haryani telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka.
Sementara itu, dua saksi lainnya, Ganjar Pranowo dan Nurhayati Ali Assegaf, hingga saat ini belum dapat hadir dalam pemeriksaan. Meski demikian, keduanya telah melayangkan surat ke KPK atas ketidakhadirannya, dan meminta supaya penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.