Wali Kota Blitar Serahkan Diri ke KPK

| 08 Jun 2018 21:23
Wali Kota Blitar Serahkan Diri ke KPK
Gedung KPK (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diimbau untuk segera menyerahkan diri, akhirnya Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses lanjutan kasus hukumnya.

“Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK. Datang sekitar pukul 18.30 WIB. Kami hargai penyerahan diri tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media melalui pesan singkat, Jumat (8/6/2018).

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo saat ini belum juga menyerahkan diri ke KPK. Padahal, partai pendukung Syahri telah mengeluarkan imbauan. Imbauan itu berisi agar orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung itu segera menyerahkan diri. “Sikap kooperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum,” ungkap Febri.

Sebagai informasi, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK lantas menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun dalam perkara di Kota Blitar KPK menetapkan Wali Kota Blitar sebagai tersangka penerima suap dari seorang kontraktor Susilo Prabowo. Suap itu diterimanya melalui seorang perantara, yaitu Bambang Purnomo.

Dari operasi senyap itu, KPK juga kemudian menetapkan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yang juga diduga menerima suap dari Susilo Prabowo. Selain Bupati Tulungagung, lembaga antirasuah ini juga menetapkan Agung Prayitno selaku unsur swasta, dan Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang dalam pecahan rupiah Rp100 ribu dan Rp50 ribu sejumlah Rp2,5 miliar beserta bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Rekomendasi