Setelah diusut, ternyata video itu direkam pada 2013. Meski begitu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengapresiasi respons masyarakat terkait hal ini. Respons ini dia anggap sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap lingkungan hidup beserta habibitat yang ada di dalamnya.
"Video tersebut bukanlah video baru melainkan sudah beredar sejak tahun 2013. Di masa itu dan masa-masa sebelumnya, penggarapan izin di lahan gambut masih berjalan," kata Siti dalam pernyataannya, Minggu (10/6/2018).
Namun, sejak Siti menjabat sebagai Menteri, dan setelah kebakaran hutan dan lahan pada 2015, melalui Instruksi Presiden, dilakukan moratorium izin di seluruh kawasan gambut.
Kemudian, mengenai lanskap Sungai Putri di Kabupaten Ketapang, provinsi Kalimantan Barat, yang menjadi lokasi video itu, merupakan salah satu konsentrasi wilayah gambut yang menjadi perhatian utama KLHK. Pemerintah pun, saat ini, melakukan pemantauan yang ketat di lokasi ini.
"Ini adalah populasi orangutan terbesar di Kabupaten Ketapang, terbesar ketiga di Provinsi Kalimantan Barat setelah Taman Nasional Gunung Palung dan Betung Kerihun, juga merupakan salah satu populasi orangutan terbesar yang berada di luar kawasan lindung di seluruh Dunia," kata Siti.
Siti menerangkan, pemerintah juga punya strategi pengelolaan orangutan untuk pengukuran populasinya di beberapa habitatnya. Strategi itu dituangkan dalam Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Orangutan Indonesia.
Di dalamnya memuat identifikasi lokasi yang memungkinkan menjadi habitat orangutan, baik di dalam kawasan konservasi maupun yang di luar kawasan konservasi. Nantinya untuk di luar kawasan konservasi bisa dijadikan sebagai kawasan esensial.
"Langkah ini merupakan hasil kerja sama multipihak antara pemerintah, Forum Orangutan Indonesia (Forina), akademisi, pakar dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Di lapangan, kegiatan penyelamatan orangutan dibarengi dengan pelepasan hingga translokasi atau pemindahan," ujar Siti.
Sementara di penangkaran, Siti menerangkan, tercatat sebanyak 51 individu orangutan berada di Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) Medan. Lalu, sebanyak 289 individu di Orangutan Foundation International (OFI) Pangkalan Bun.
Kemudian, sebanyak 447 individu di Yayasan BOS Nyarumenteng. Sementara itu, sebanyak 180 individu ada di Yayasan BOS Samboja. Lalu, sebanyak 5 individu di Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam (Balitek KSDA) Samboja.
Selanjutnya, sebanyak 18 individu di Center Orangutan Protection Kaltim. Serta, sebanyak 40 individu di Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Ketapang.
Untuk menjaga populasi dan mendukung upaya penyelamatan Orangutan Kalimantan, tahun 2017 telah diresmikan Pusat Penelitian Orangutan/PPO (Orangutan Reseacrh Center) di Samboja, Kalimantan Timur. PPO tidak hanya sebagai pusat penyelamatan, namun juga sebagai penyedia kajian IPTEK terkait rehabilitasi dan reintroduksi, sehingga dapat diperoleh metode rehabilitasi dan pelepasliaran yang tepat.
"Dan, dalam kurun waktu 2012–2017, KLHK telah menyelamatkan lebih dari 250 orangutan kalimantan ke pusat penyelamatan orangutan maupun dipindahkan ke habitat yang lebih aman. Sampai Desember 2017, jumlah orangutan yang sudah dilepasliarkan maupun translokasi sebanyak 726 individu, sementara yang ada di pusat rehabilitasi sebanyak 1.059 individu," kata Siti.