Akun Twitter resmi milik KLHK memasang foto-foto opsetan ini yang bikin hati miris. Para satwa yang harusnya dijaga keberadaannya ini terbujur kaku, Minggu (10/6/2018).
Jumlahnya bisa bikin hati tambah dongkol. Bayangkan saja, ada 220 opsetan dari berbagai jenis burung; dua opsetan tikus; satu opsetan kuskus; 34 lembar kulit satwa mamalia; dan lima lembar kulit reptil. Tidak dijelaskan kapan satwa-satwa ini ditangkap dan sejak kapan WJM itu beraksi.
Kita mungkin masih bersyukur karena tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK sudah menetapkan WJM sebagai tersangka. Dan untuk mempercepat proses penegakan hukum, WJM beserta barang bukti tadi sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
WJM terancam hukuman lima tahun dan denda Rp100 juta karena melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.
Hukuman dan denda yang sebenarnya sudah lama dikritisi para pecinta binatang dan lingkungan hidup. Denda itu terbilang minim dibanding keuntungan yang didapat jika si penyelundup berhasil meloloskan opsetan ini. Lagipula kerusakan lingkungan dan kehilangan berbagai binatang langka nan eksotis rasanya tidak sebanding dengan ancaman hukuman itu. Jangan sampai satwa-satwa itu kelak tinggal menjadi sebuah kisah yang cuma bisa dilihat dari gambar karena sudah punah.
-
News26 Jul 2023 19:15
Ini Peraturan Izin Memelihara Satwa Liar, Baik Dilindungi maupun Tidak
-
Nasional10 Feb 2023 14:07
Pakai Taplak Meja Mirip Kulit Harimau, Bamsoet: Barang Tiruan
-
Daerah30 Mar 2021 07:44
Pedagang Ratusan Satwa Dilindungi Jadi Tersangka