"Sehubungan dengan pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018, maka pelayanan Samsat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya dinyatakan libur," tutur Bayu lewat pesan singkat, Senin (11/6/2018).
Bayu menambahkan, bagi wajib pajak yang tagihannya jatuh tempo saat periode cuti bersama tidak akan dikenakan denda jika dibayarkan pada Kamis (21/6/2018).
"Selanjutnya wajib pajak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika dibayarkan setelah tanggal 21 Juni 2018," tandas Bayu.
Sebelumnya, Senin (7/5/2018) Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018 selama tujuh hari, yakni 11 hingga 20 Juni 2018.
Berdasarkan SKB tiga menteri itu, libur lebaran 2018 ditambah 3 hari pada 11, 12, dan 20 Juni. Sedangkan tanggal 10 Juni adalah Minggu yang merupakan hari libur biasa. Sementara, tanggal 17 Juni juga merupakan hari Minggu.
Sehingga, apabila diakumulasi libur lebaran menjadi 11 hari dengan rincian 7 hari cuti bersama, 2 haru libur nasional, dan dua hari libur Minggu.