Kena Tilang ETLE di Jakarta, Pemilik Kendaraan Wajib Klarifikasi di Website Supaya STNK Tak Diblokir

| 17 Jan 2025 18:45
Kena Tilang ETLE di Jakarta, Pemilik Kendaraan Wajib Klarifikasi di Website Supaya STNK Tak Diblokir
Ilustrasi tilang elektronik. (Antara).

ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan pihaknya masih memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke pengendara yang melanggar lalu lintas. Pengendara yang terkena tilang elektronik harus melakukan klarifikasi melalui website resmi kepolisian.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan pihaknya akan memberikan notifikasi atau pemberitahuan ke nomor Handphone pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik. Pelanggar tersebut harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id.

Selanjutnya, pelanggar harus mengisi sejumlah data dalam web tersebut mulai dari nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.

"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Perwira menengah Polri ini menerangkan pelanggar yang tidak melakukan klarifikasi melalui website http://etle-pmj.id akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.

"Jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nopol (nomor polisi) kendaraan tersebut akan terblokir. Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersaksi melakukan proses STNK di Samsat," ungkapnya.

Jika STNK terblokir, pelanggar dapat mengurusnya di kantor Samsat.

Sebagai langkah antisipasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan loket pelayanan khusus tilang ETLE di setiap kantor Samsat untuk memudahkan masyarakat yang menghadapi kendala.  

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien," tutup Latif Usman.

Rekomendasi