Sidang digelar terbuka di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan, mulai pukul 11.00 WIB. Dalam sidang tersebut, Setya Novanto diwakili tim kuasa hukumnya, Ketut Mulya Arsana, Agus trianto, Amrul Khairrusin, dan Jaka Mulyana.
Adapun KPK melalui biro hukumnya mengirimkan surat ketidakhadiran karena tengah melakukan persiapan dan melengkapi berkas perkara Novanto sehingga memohon sidang ditunda tiga pekan.
Sementara pihak kuasa hukum Setya Novanto merasa keberatan dengan permintaan pihak biro hukum KPK.
"Ada unsur kesengajaan yang dilakukan dari termohon (KPK). Diduga untuk memperlambat proses praperadilan ini, agar berkas klien kami bisa dilimpahkan (P21) ke Pengadilan Tipikor," ungkap pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, di PN Jaksel.
Adapun hakim Kusno kemudian memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (7/12/2017) pekan depan.
"Sidang ditunda hingga Kamis mendatang. Hari ini juga saya perintahkan kepada panitera agar diberitahukan kepada termohon sudah siap. Tepat jam 09.00," ujar hakim Kusno.
Sebelumnya, Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dan status tersangkanya digugurkan dalam sidang yang dipimpin hakim Cepi Iskandar pada Jumat (29/9/2017).
Meski status tersangkanya telah gugur namun Novanto tetap dicekal oleh imigrasi untuk berpergian ke luar kota. Kemudian lembaga antirasuah tersebut kembali menjerat Novanto sebagai tersangka pada Jumat, (10/11/2017).
Setelah dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau akibat mengalami kecelakaan, Novanto kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) dengan pengawasan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan setelah tidak membutuhkan perawatan khusus pasca kecelakaan, akhirnya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Minggu (19/11/2017).