ERA.id - Ribuan korban dugaan investasi bodong PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), dengan kerugian sekitar Rp8 Triliun sudah dilaporkan melalui Polda Metro Jaya atas dugaan pidana perbankan, penipuan dan pencucian uang dengan LP No 2228/IV/Yan 2.5/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020.
Sebelumnya, PT MPIP telah berjanji akan mengembalikan dana nasabah dalam waktu dekat.
Seorang korban dugaan investasi bodong PT MPIP, Alwi mengaku menaruh uangnya sejumlah Rp2 Miliar ke Mahkota/OSO Sekuritas karena ajakan Raja Sapta Oktohari, namun kenyataan berbanding terbalik dengan fakta. Bukannya dapat bunga dan dividen, malah modal Alwi tidak kembali. Ia pun menceritakan pengalamannya dalam sebuah forum.
Singkat cerita, Raja Sapta Oktohari mengugat Rp200 miliar atas dugaan pencemaran nama baik kepada Alwi, LQ Lawfirm dan FK Communication selaku penyelenggara acara forum diskusi.
Alwi selaku korban merasa sangat kecewa. "Bagaimana karakter pejabat Pemerintahan Jokowi, malah memeras saya Rp200 Miliar setelah uang saya dicuri Rp2 Miliar," katanya.
Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim selaku ketua pengurus dan salah satu tergugat, mengaku tak takut tuntutan tersebut.
"Mau pemilik Partai, mau pejabat negara kek, selama oknum, saya akan terus Vokal dan melawan. Saya hanya takut pada Tuhan dan menjalankan tugas saya selaku lawyer, pembela masyarakat. Risiko nyawapun, saya siap." ujar Advokat yang menerima kuasa dari ribuan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Lebih lanjut Alvin Lim menjelaskan, ini kesempatan Presiden Jokowi membuktikan ketegasannya, "Apakah benar Jokowi presiden masyarakat. Sekarang jaman masyarakat jadi korban investasi bodong, modus koperasi, properti, robot trading, kripto, akankah selaku pimpinan negara diam saja ataukah pemerintah berani," ucapnya.
LQ Indonesia Lawfirm membuka posko pengaduan Mahkota dan OSO Sekuritas ke 0817-489-0999 untuk segera melapor ke LQ.
"Manuver pemberian Mahkota Rp2,5 juta adalah jebakan Betmen. Karena berniat untuk menghilangkan unsur pidana. Itu bisa di pidanakan lagi sebagai nentuk bujuk rayu dan tipu daya, karena kwitansi menulis catatan sepihak tidak sah sesuai hukum dan pemaksaan," tegas Alvin.