Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Laporan ke Muannas Alaidid, Sekjen PAN Ungkap Dicecar 19 Pertanyaan

| 23 May 2022 17:07
Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Laporan ke Muannas Alaidid, Sekjen PAN Ungkap Dicecar 19 Pertanyaan
Arsip Foto - Sekjen DPP PAN Mohammad Eddy Soeparno melaporkan advokat Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (24/4/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ERA.id - Polda Metro Jaya memeriksa Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilayangkannya terhadap advokat Muannas Alaidid.

"Hari ini saya hadir di sini bersama teman-teman dari DPP PAN termasuk dari tim pengacara untuk menjadi saksi pelapor terhadap apa yang telah disampaikan dugaan pencemaran nama baik oleh Saudara Muannas Alaidid yang telah saya laporkan beberapa waktu lalu," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Eddy mengungkapkan, ada 14 pertanyaan yang diajukan penyidik Kepolisian terkait laporannya tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, Eddy juga memberikan keterangan penjelasan tentang perkataan Muannas yang menurutnya telah mencemarkan nama baiknya serta menyerahkan beberapa barang bukti tambahan.

"Ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," ujarnya.

Terkait apakah dirinya akan membuka pintu mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui "restorative justice", Eddy hanya mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum dan arahan dari penegak hukum.

"Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja, jadi saya tidak mau berasumsi apa pun. Saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum. Itu akan saya jalankan," katanya.

Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP tentang keterangan palsu.

Terkait laporan tersebut, Muannas Alaidid yang juga kuasa hukum Ade Armando menanggapi dengan santai laporan terhadap dirinya.

"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dihubungi, beberapa waktu lalu.

Terkait tudingan yang menyebutkan melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando, Muannas menyebutkan, hal itu hanya beda penafsiran.

"Ini kan soal tafsir aja karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," ujarnya.

Selain itu, Muannas mengatakan, sudah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Senin 18 April 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Eddy dilaporkan buntut cuitannya yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama.

Muannas menyebutkan cuitan tersebut sebagai fitnah lantaran tidak adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pernyataan soal penista agama dan ulama.

Rekomendasi