Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik, PAN Bakal Balas Laporkan Ade Armando ke Polisi

| 20 Apr 2022 11:12
Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik, PAN Bakal Balas Laporkan Ade Armando ke Polisi
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay memastikan pihaknya akan melaporkan balik pegiat media sosial Ade Armando dan kuasa hukumnya Muannas Alaidid.

Hal ini buntut dari dilaporkannya Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong.

"Saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," tegas Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Saleh menegaskan partainya siap mengawal dan menghadapi laporan tersebut. PAN yakin bahwa Eddy tidak melakukan kesalahan apapun.

"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh.

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu kemudian menyoroti laporan kuasa hukum Ade Armando ke Polda Metro Jaya yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya

"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja" katanya.

Di sisi lain Saleh menegaskan bahwa sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.

"Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru," kata Saleh.

"Anggota DPR RI itu dimanapun penugasan Komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan. Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR," imbuhnya.

Malam-Malam Pihak Ade Armando Laporkan Sekjen PAN ke Polisi

Pegiat media sosial Ade Armando melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Sudah, sudah ada LP-nya," ujar kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4).

Andi mengatakan, laporan tersebut dilayangkan pada Senin (18/4) malam. Eddy dilaporkan dengan tuduhan mencemarkan nama baik Ade Armando karena menyebut sebagai penista agama.

"Tadi malam (pelaporan). Itu tentang oencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," kata Andi.

Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Sebelumnya, pihak Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid meradang dengan cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Dalam cuitan pada 12 April 2022, Eddy menyinggung kasus pengroyokan Ade Armando serta penistaan agama.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy melalui akun Twitter pribadinya @eddy_soeparno yang dikutip pada Senin (18/4).

Hal ini buntut dari dilaporkannya Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong.

"Saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," tegas Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Saleh menegaskan partainya siap mengawal dan menghadapi laporan tersebut. PAN yakin bahwa Eddy tidak melakukan kesalahan apapun.

"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh.

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu kemudian menyoroti laporan kuasa hukum Ade Armando ke Polda Metro Jaya yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya

"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja" katanya.

Di sisi lain Saleh menegaskan bahwa sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.

"Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru," kata Saleh.

"Anggota DPR RI itu dimanapun penugasan Komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan. Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR," imbuhnya.

Malam-Malam Pihak Ade Armando Laporkan Sekjen PAN ke Polisi

Pegiat media sosial Ade Armando melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Sudah, sudah ada LP-nya," ujar kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4).

Andi mengatakan, laporan tersebut dilayangkan pada Senin (18/4) malam. Eddy dilaporkan dengan tuduhan mencemarkan nama baik Ade Armando karena menyebut sebagai penista agama.

"Tadi malam (pelaporan). Itu tentang oencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," kata Andi.

Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Sebelumnya, pihak Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid meradang dengan cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Dalam cuitan pada 12 April 2022, Eddy menyinggung kasus pengroyokan Ade Armando serta penistaan agama.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy melalui akun Twitter pribadinya @eddy_soeparno yang dikutip pada Senin (18/4).

Tags : pan ade armando
Rekomendasi