Jakarta, era.id - 1.001 narapidana mendapatkan remisi atau masa pengurangan masa tahanan di Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. 14 di antaranya, resmi bebas sehingga bisa kembali kumpul dengan keluarga di hari raya.
Kalapas Cipinang Slamet Prihantara mengatakan, ada pembagian antara remisi khusus 1 dan remisi khusus 2 dari total 1.001 narapidana. Narapidana dengan remisi khusus 1 adalah mereka yang hanya mendapatkan potongan masa tahanan, tapi masih harus melanjutkan sisa masa tahanan. Sedangkan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus 2, langsung dinyatakan bebas.
"Dari 1.001 tersebut, yang mendapatkan remisi khusus 1 itu 987, yang 14 remisi khusus 2. Artinya adalah, remisi khusus satu itu masih harus menjalani masa sisa pidananya. Remisi khusus 2, setelah mendapatkan remisi, pada hari ini yang bersangkutan boleh bebas," ujar Prihantara di Lapas Cipinang, Jumat (15/6/2018).
Dari 1.001 narapidana tersebut, tersemat empat narapidana koruptor yang juga mendapatkan remisi. Kepala Seksi Registrasi Lapas Cipinang Prayoga, mengatakan napi koruptor bisa mendapatkan remisi karena telah memenuhi tiga syarat.
"Syaratnya punya justice collaborator, membayar denda, dan membayar uang pengganti. Remisi ini hanya bersifat mengurangi pidana pokok. Kalau denda dan uang pengganti itu wajib dilunasi," jelas Prayoga sambil menambahkan remisi yang didapatkan 1.001 narapidana ini maksimal hanya enam bulan, tidak lebih.
Untuk Idulfitri 1439 Hijriah ini, negara akan memberi remisi bagi 80.430 warga binaan beragama Islam. Dari angka tersebut, 446 warga binaan dinyatakan langsung bebas. Sementara 79.984 lainnya masih harus menjalani sisa pidana yang sudah dipotong remisi.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Harun Sulianto mengatakan, jangka waktu remisi yang diberikan negara kepada para warga binaan berbeda-beda, mulai dari 15 hari sampai dua bulan, tergantung berapa lama seorang warga binaan telah menjalani masa hukumannya.
Untuk tahun ini, masa remisi paling banyak diberikan kepada warga binaan adalah masa remisi satu bulan yang diberikan pda 51.775 warga binaan, disusul masa remisi 15 hari (21.399 warga binaan), dan satu bulan 15 hari (6.125). Sedangkan remisi selama dua bulan hanya diberikan kepada 1.131 warga binaan.