Soal Banyak CPNS yang Mundur Karena Gaji Kecil, Tjahjo: Mau Lebih ya Bisnis Saja

| 31 May 2022 14:51
Soal Banyak CPNS yang Mundur Karena Gaji Kecil, Tjahjo: Mau Lebih ya Bisnis Saja
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi adanya ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri karena besaran gaji yang dinilai tidak sesuai.

Menurut Tjahjo, alasan pengunduran diri karena gaji tidak masuk akal, sebab bisa dicari tahu sebelum mendaftar. Dia lantas menyinggung, jika ingin memiliki penghasilan besar lebih baik berbisnis saja.

"Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan perbulannya. Kalau mau lebih ya bisnis saja," kata Tjahjo dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Tjahjo mengatakan, besaran gaji pokok PNS memang kecil yaitu di bawah Rp5 juta. Namun, di samping itu, PNS mendapatkan tunjangan, gaji lembur, hingga Taspen atau Dana Tabungan dan pendapatan lain seperti uang lumpsum.

"Tiap bulan ada gaji pokok, memang kecil di bawahn Rp5 juta. Tapi ada tunjangan kinerja, gaji ke 13 dan gaji ke 14. Ada lumpsum dan honor lembur, dapat pensiun seumur hidup dan taspen," papar Tjahjo.

Mundurnya ratusan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021, dinilai merugikan negara.

Tjahjo mengatakan, kerugian yang ditanggung negara tidak hanya dari sisi anggaran saja. Tetapi juga formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," kata Tjahjo.

Karenanya, Tjahjo meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Sedangkan untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari," kata Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo juga terus berusaha memperhatikan peningkatan kesejahteraan ASN dan PPPK secara bertahap.

"Pemerintahan Pak Jokowi juga terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan ASN dan PPPK secara bertahap. Jadi ASN jaga kehormatan sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat," pungkasnya.

Rekomendasi