2 CPNS Pemkot Solo Mundur Usai Lolos Seleksi, Gibran Langsung Marah: Kurang Ajar, Pengen Gaji Besar Jangan Jadi PNS..

| 02 Jun 2022 19:03
2 CPNS Pemkot Solo Mundur Usai Lolos Seleksi, Gibran Langsung Marah: Kurang Ajar, Pengen Gaji Besar Jangan Jadi PNS..
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Antara)

ERA.id - Dua orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkot Solo mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi. Keduanya meliputi CPNS formasi kesehatan yang mengikuti seleksi di tahun 2021.

Informasi ini disampaikan oleh badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Solo. Dua formasi yang mengundurkan diri yakni dokter gigi dan psikologi klinis.

Terkait hal ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka marah. Ia menyebut peserta yang mengundurkan diri ini tidak memiliki niat menjadi seorang pelayan publik.

"Udah daftar ikut tes, mengundurkan diri. Kurang ajar itu, kurang ajar," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (2/6/2022).

Gibran mengatakan alasan kedua CPNS ini mundur sebagai abdi negara karena gaji. Dengan pengunduran diri kedua CPNS ini, menurutnya merugikan negara. Apalagi warga lain banyak memiliki keinginan untuk menjadi pelayan publik.

”Kalau pengen gaji besar jangan jadi CPNS. Ora ceto, jan ora mutu (Nggak jelas, nggak mutu). Merugikan. Pak Menpan-RB juga marah to, nggak boleh kayak gitu,” ucapnya.

Gibran mengimbau agar calon peserta yang menginginkan pendapatan besar, tidak mendaftar sebagai CPNS. Ia juga melarang dengan tegas CPNS yang tidak memiliki komitmen.

”Kalau ingin kaya ya jangan daftar di sini (CPNS). Saya tekankan lagi, jangan daftar di sini. Di sini tempat pelayanan publik. Nek pengen sugih ojo daftar (kalau ingin kaya jangan daftar CPNS),” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKP-SDM Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan ada dua orang CPNS di Pemkot Solo yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos. Meskipun mengundurkan diri, keduanya tidak diberlakukan blacklist di periode seleksi berikutnya.

Keduanya merupakan formasi dari bidang kesehatan, yakni dokter gigi dan psikologi klinis. "Mereka mundur karena tidak sesuai ekspektasi mereka. Mungkin (gaji)," katanya.

Keduanya mundur sebelum mereka menerima surat keputusan (SK) pegawai. Keduanya mundur pasca pengumuman, sehingga dengan alasan ini mereka tidak disanksi.

"Kalau dari BKN menyatakan yang disanksi yang sudah diberi SK tapi kemudian mundur, kalau di sini sejak diumumkan dan sebelum pengangkatan. Jadi belum ada proses pemberkasan," ucapnya.

Rekomendasi