"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan alasan penyidik memberhentikan kasus tersebut karena tidak ditemukanya pengunggah.
"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," terangnya.
Meski sudah mengeluarkan SP3, namun, kata Iqbal, kasus tersebut bisa dibuka kembali jika polisi mendapatkan bukti baru.
"Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tuturnya.
Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat pornografi di mana perkara ini kemudian diusut oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan melalui aplikasi Whatsapp bernuansa mesum yang diduga dilakukan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Sementara itu, Polda Jawa Barat sebelumnya juga telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan lambang negara yang menjerat Rizieq Shihab. Alasanya, karena kekurangan alat bukti.
Baca Juga : Kasus Dihentikan, Kapan Rizieq Pulang ke Indonesia