ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum dengan tersangka pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa (29/12/2020).
Berdasarkan putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa kasus chat mesum HRS penyidikannya dilanjutkan.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan Praperadilan (Prapid). Ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan Prapid tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," ujar kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio melalui keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Menurut Febriyanto, pihak kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.
"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus chat mesum itu muncul pada tahun 2017 seiring dengan beredarnya tangkapan gambar chat porno antara Rizieq dan Firza Husein.
Pada Mei 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia pun dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Kasus pun berlanjut hingga Rizieq Shihab pergi ke Makkah, Arab Saudi. Tak lama, Rizieq mengklaim telah mendapatkan SP3 atas kasus tersebut.