ERA.id - Polsek Cengkareng menangkap dua pencuri motor berinisial DM (37) dan RS (35) yang dalam aksinya menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas jasa penagih utang dari perusahaan leasing atau dikenal sebagai mata elang pada Selasa (24/5).
"Mereka berpura-pura menagih tagihan sepeda motor. Namun setelah motornya ditahan, mereka malah membawa kabur motor," kala Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, saat dijumpai di Mapolsek Cengkareng, Kamis (2/6/2022).
Ardhie mengatakan peristiwa bermula ketika korban sedang melewati kawasan Cengkareng Drain pada Selasa (24/5) lalu.
Ketika korban melintas, korban langsung dicegat dua tersangka di tengah jalan. Salah satu tersangka langsung meminta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) .
"Tersangka meminta dengan alasan korban sudah menunggak pembayaran sepeda motor," kata Ardhie.
Namun demikian, korban tidak begitu saja memberikan STNK dan kunci. Di saat yang sama, tersangka yang lain sedang berpura-pura memeriksa nomor rangka sepeda motor korban.
Setelah beberapa saat, korban akhirnya memberikan kunci dan STNKnya kepada tersangka. Tersangka bahkan sempat memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban.
"Tersangka sempat memberikan uang kepada korban sebagai ongkos pulang dengan angkutan umum," kata dia.
Para tersangka pun langsung membawa sepeda motor hasil rampasannya dan meninggalkan korban di lokasi.
Korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Cengkareng. Selang beberapa jam kemudian, kedua tersangka ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.