"Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan terlapor membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' pada 29 Maret 2018 di JCC pada acara 29’th Anne Avante disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana sehingga tidak dapat dinaikan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen M.Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/6/2018).
Dalam gelar perkara telah didengar keterangan para pelapor. Sebanyak empat ahli; satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana juga telah dimintai keterangan.
Jumlah laporan polisi terkait puisi Sukmawati ada 30 LP baik dari Bareskrim dan beberapa Polda. Dua LP di Bareskrim dan di Polda Jawa Timur telah dicabut oleh pelapor. Sedangakan sisa 28 LP dan keseluruhan LP tersebut telah ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri dengan pertimbangan materi perkara sama.
Kemudian, dari hasil seluruh keterangan dan gelar perkara, maka dari itulah kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Laporan tak naik ke penyidikan karena hal tersebut.
"Maka kasus tersebut di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," ujar dia.
Puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 itu memicu kontroversi karena menyinggung syariat Islam, azan dan cadar.
Sukmawati kemudian membantah puisinya bernuansa SARA, melainkan semata-mata murni sebagai karya sastra. Karena terus menjadi polemik, dirinya kemudian menggelar jumpa pers dan meminta maaf.
Mendapat banyak protes dari berbagai elemen, Sukmawati kemudian menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti ketulusan permintaan maaf.
Banyak tokoh yang kemudian meminta agar Sukmawati dimaafkan karena telah menyadari kesalahannya. Sejumlah pihak yang melaporkan Sukmawati ke polisi mengaku memaafkan, tapi tetap meminta agar putri Bung Karno itu diproses secara hukum.
Baca Juga : Polri Akan Profesional Tangani Kasus Sukmawati