Yang Bandel Terbangin Balon Udara, Bersiap Dipidana

| 19 Jun 2018 07:50
Yang Bandel <i>Terbangin</i> Balon Udara, Bersiap Dipidana
Ilustrasi (Pixabay)
Ponorogo, era.id - Polri dan TNI mengerahkan ratusan personelnya untuk razia besar-besaran. Ada sebanyak 426 personel diterjunkan. Tujuannya cuma satu, memburu balon udara yang mau diterbangkan masyarakat di Ponorogo, Jawa Timur.

Tim gabungan ini menggelar patroli kewilayahan dengan mendatangi warga yang mau menerbangkan balon udara. Dari hasil patroli itu, para petugas mengamankan 43 balon udara yang belum sempat diterbangkan warga. Gak kebayang kalau jumlah sebanyak itu terbang dalam waktu bersamaan di langit Ponorogo.

Sambil razia, para petugas juga melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Salah satu isinya adalah prioritas keselamatan bagi pesawat terbang tanpa ada pengecualian secuil pun.

"Petugas menyampaikan tentang dampak balon udara yang sangat membahayakan bagi penerbangan dan membahayakan masyarakat lain," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Radiant seperti dilansir Antara, Selasa (19/6/2018).

Bandel? bersiap dipenjara

Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Machfud Arifin sudah memberi perintah untuk melakukan tindakan tegas melalui proses hukum bagi penerbang balon udara tanpa awak. Menerbangkan balon udara dengan menggunakan tenaga asap dan api yang selama ini dilakukan masyarakat Ponorogo berbahaya bagi penerbangan.

"Masyarakat sudah diberi edukasi. Kalau tidak mempan, mau tidak mau ya harus dilakukan proses hukum sampai persidangan di pengadilan," kata Machfud Arifin.

"Balon berukuran besar dengan api yang besar terbangnya bisa mencapai ketinggian 35 ribu hingga 40 ribu kaki. Ini sangat membahayakan, karena terbangnya bisa sampai tiga hari," jelasnya.

Setiap merayakan Hari Raya Idul Fitri masyarakat Ponorogo memiliki tradisi menerbangkan balon udara. Sebagian lagi, balon udara tersebut ditambah petasan yang akan meledak ketika di udara.

Ada banyak alasan mengapa Kemenhub hingga TNI AU pun dibuat kelimpungan dengan kehadiran balon udara di jalur penerbangan pesawat. Pertama, balon udara tidak bisa terdeteksi radar karena berbahan plastik. Dia juga tidak mungkin punya transponder dan IFF untuk bisa terdeteksi oleh pesawat lain yang memiliki TCAS (Traffic Collision Avoidance System).

Pesawat terbang itu sudah pasti melaju dengan kecepatan tinggi. Dan pesawat untuk penumpang memang tidak didesain untuk melakukan manuver secara tiba-tiba. Jadi kalau seandainya jarak pesawat berdekatan dengan balon udara, sulit membuat gerakan menghindar. Dengan catatan, itu kalau terjadi siang hari. Bagaimana kalau malam?

Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K. S. Radityo menjelaskan selama hari pertama Lebaran 2018, ada 71 laporan pilot yang bertemu dengan balon udara di ketinggian yang sama dengan jalur penerbangan. Menurut Didiet, balon udara tanpa awak bisa tabrakan dengan pesawat udara. Bisa mengganggu fungsi "primary flight control surfaces", "ailerons", "elevator" serta "rudder" pada pesawat sehingga merusak fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat.