DPRD Sebut Pergub Reklamasi Diatur dalam Perpres
DPRD Sebut Pergub Reklamasi Diatur dalam Perpres

DPRD Sebut Pergub Reklamasi Diatur dalam Perpres

By Riki Noviana | 19 Jun 2018 09:24
Jakarta, era.id - Penyegelan pulau B dan D proyek reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai banyak pujian. Tapi sayangnya, pascapenyegelan tersebut keluar Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Pantura Jakarta. Hal ini tentunya kontradiktif dengan janji yang disampaikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat kampanye.

Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta yang diteken Sekda DKI Sefullah per tanggal 7 Juni 2018 lalu itu mengatur peran BKP Pantura Jakarta dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta.

Suara tak setuju diteriakkan oleh Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Menurut mereka, penerbitan pergub itu menandai bahwa Anies telah mengingkari janji kampanyenya dan melanjutkan reklamasi.

"Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan 'menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir, dan segenap warga Jakarta' ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu," kata KSTJ.

"Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun janji sepertinya tinggal janji saja," sambung Koalisi itu.

Baca Juga : Pulau B dan D Reklamasi Disegel

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jakarta, Muhammad Taufik menerangkan, pergub tersebut merupakan turunan dari peraturan presiden yang tidak perlu diperdebatkan. Menurutnya, pergub tersebut bukanlah upaya Pemprov DKI dalam melanggengkan proyek reklamasi, melainkan hanya mengatur pengelolaan kawasan pesisir.

"Badan itu bukan melanjutkan soal reklamasi, badan itu memang harus ada berkaitan dengan pengelolaan kawasan pesisir, harus ada itu badan," kata Taufik di Polonia, Jakarta Timur, Senin (18/6/2018).

Taufik menjelaskan, tidak ada yang salah dengan keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurut Taufik, Anies hanya menjalankan perintah putusan yang lebih tinggi.

Meski demikian, Taufik menerangkan keputusan pergub tersebut masih menunggu dua raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini masih diperbaiki oleh Pemprov DKI.

"Itukan perintah putusan yang lebih tinggi, itu putusannya begitu, perintahnya begitu," tutup Taufik.

Rekomendasi
Tutup