ERA.id - Polres Serang menangkap RS (56) pengurus pool kendaraan berat di Kopo, Kabupaten Serang, lantaran diduga melakukan penggelapan 4 unit kendaraan truk tronton dan 1 ekskavator milik PT ATR.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan RS berhasil dibekuk di tempat persembunyian di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan tersebut.
"Sesuai laporan pihak perusahaan kasus dugaan penggelapan ini baru diketahui pada Senin, 11 April 2022, saat pemilik perusahaan melakukan pengecekan kendaraan di pool tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ternyata kendaraan tersebut tidak ada keberadaannya di pool," ujar Yudha, Selasa (14/6/2022).
"Pemilik kendaraan baru mengetahui jika kendaraan berat sudah tidak ada saat melakukan pemeriksaan setelah ditanyakan ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool," sambungnya.
Yudha menjelaskan, mengetahui kendaraan berat tersebut tidak ada di pool, pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di PT ATR.
Tidak berhasil ditemui, pihak perusahaan menelusuri keberadaan kendaraan berat tersebut dan diketahui telah dijual oleh RS ke pengusaha berinisial MU.
"Setelah mengetahui kendaraan operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Polres Serang, atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar," katanya.
Berbekal dari laporan tersebut, Yudha menambahkan, pihaknya mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui jika tersangka RS melarikan diri ke wilayah Tapin, Kalimantan Selatan.
"Setelah berkordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil ditangkap di tempat persembunyian di wilayah tersebut," ucap dia.
Menurut Yudha, RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif, namun dari keterangan tersangka ketika menjual kendaraan perusahaan dibantu oleh satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.
"RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.