Terima Gratifikasi Lebaran, Pejabat Wajib Lapor KPK

| 20 Jun 2018 12:57
Terima Gratifikasi Lebaran, Pejabat Wajib Lapor KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengimbau para penyelenggara negara yang dengan terpaksa menerima gratifikasi dalam bentuk apapun saat lebaran segera melapor pada KPK.

Saut menyebut, para penyelenggara negara itu harus melaporkan gratifikasi yang diterima dalam waktu 30 hari. Sebab ada sanksi yang akan dijatuhkan, bila para penyelenggara negara tersebut tak melaporkan penerimaan itu.

“Sebagai pertanggungjawaban kepada publik, maka semua bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30 haru setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi pelapor,” kata Saut kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).

“Karena memang sesuai UU maka KPK tidak mengurus gratifikasi yang diterima setelah 30 hari baru kemudian dilaporkan. Hal ini agar menjadi perhatian semua pejabat publik atau penyelenggara negara,” imbuhnya.

Saut menjelaskan, bentuk gratifikasi yang seharusnya tidak boleh diterima dan wajib dilaporkan ke KPK adalah parcel, uang, maupun pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya.

Meski mengimbau, Saut menyebut dirinya belum mengetahui apakah sudah ada penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi lebaran ke KPK.

“Saya harus cek dulu (apakah ada yang melaporkan), sebab siapa tahu sudah ada yang ke KPK dalam waktu beberapa hari belakangan ini,” tutupnya.

Sebagai informasi, penerimaan gratifikasi ini sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam undang undang ini disebutkan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang dan memiliki risiko pidana.

Lantas bagaimana bila penyelenggara negara sungkan untuk menolak penerimaan tersebut? Bila memang terpaksa pihak penyelenggara negara kemudian bisa melaporkan pemberian tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Tags : kpk
Rekomendasi