ERA.id - Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman seperti yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah penerimaan gratifikasi. Dalam artikel ini akan dibahas jenis gratifikasi yang wajib lapor dan tidak wajib lapor.
Apa Itu Gratifikasi?
Dalam arti luas, gratifikasi bisa meliputi pemberian uang, komisi, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, maupun fasilitas lainnya.
Melansir laman Kementerian Keuangan, pada dasarnya gratifikasi termasuk suap yang tertunda dan terselubung. Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara yang sudah sering menerima gratifikasi sangat berisiko terjerumus dalam praktik korupsi.
Berdasarkan Pasal 12 b ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal tersebut mempunyai ketentuan, yaitu gratifikasi yang bernilai 10 juta atau lebih. Pembuktian bahwa gratifikasi tersebut tidak termasuk suap dijalankan oleh penerima gratifikasi yang mempunyai nilai kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut tidak termasuk suap dilakukan oleh penuntut umum.
Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut didapatkan.
Konsekuensi hukum dari tindakan melaporkan gratifikasi yang diterima cukup berat, yaitu pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimum Rp1 miliar.
Namun, terdapat beberapa gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan. Gratifikasi dibagi ke dalam dua jenis, yaitu gratifikasi yang harus dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Jenis Gratifikasi yang Wajib Lapor dan Tidak Wajib Lapor
Penerimaan gratifikasi adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang bisa diancam hukuman sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 7 PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara terkait dengan kedinasan, antara lain:
1. Segala sesuatu yang didapatkan dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis di dalam negeri ataupun diluar negeri baik yang diterima dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan, berupa seminar kit kedinasan yang berlaku umum, cinderamata/souvenir yang berlaku umum, hadiah/doorprize yang berlaku umum, fasilitas penginapan yang berlaku umum, dan konsumsi.
2. Kompensasi yang didapatkan dari pihak lain selama tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan tidak terdapat pembiayaan ganda, benturan kepentingan atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima, berupa: honor/insentif, jamuan makan, fasilitas penginapan, cinderamata/souvenir, fasilitas transportasi, dan barang yang dapat dikonsumsi seperti makanan dan buah.
Selanjutnya gratifikasi yang wajib dilaporkan terdiri dari dua jenis. Pertama gratifikasi yang didapatkan dan/atau oleh pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Kedua, gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang memiliki benturan kepentingan.
Gratifikasi yang Tidak Boleh Diterima
Contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima umumnya berkaitan dengan hal-hal di bawah ini:
1. Pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah
2. Tugas penyusunan anggaran di laur penerimaan yang sah
3. Proses pemeriksaan, audit, pengawasan, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah
4. Perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah atau resmi dari instansi
5. Proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai
Apabila terdapat pemberian gratifikasi kepada ASN atau penyelenggara negara dan tergolong ke dalam kriteria gratifikasi yang dilarang, maka ASN atau penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi tersebut.
Demikianlah penjelasan tentang jenis gratifikasi yang wajib lapor dan tidak wajib lapor. Semoga bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…