ERA.id - Seroang pengusaha, Jimy Lie melalui tim kuasa hukumnya meminta Pra Peradilan kepada Polres Metro Tangerang Kota ke Pengadilan Negeri Tangerang yang digelar di ruang sidang 7, Rabu (22/6/2022).
Pra Pradilan yang diajukan ini merupakan buntut dari ditetapkannya Jimy Lie sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara pengguna dokumen autentik milik orang lain.
Jimy Lie dalam perkara yang menjeratnya juga telah dilakukan penahanan atas dugaan kasus tersebut. Dalam persidangan ini Tim Bidang Hukum dan Penyidik didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang turut hadir.
Pantauan ERA, sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan tersebut digelar oleh Rustiyono sebagai Majelis Hakim.
"Kita sepakati hari ini sidang digelar dengan agenda pembacaan surat permohonan dan besok jawaban," sebut dia.
Dalam sidang ini tim kuasa hukum membacakan surat permohonannya. Dalam permohonannya tim kuasa hukum Jimy Lie menganggap penetapkan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang menjerat kliennya tidak sah atau cacat hukum.
"Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya," ungkap Robert Manulang.
Kata dia, sudah jelas dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 24 bahwa dalam hal penetapan tersangka minimal dua alat bukti disertai dengan barang bukti.
"Barang bukti yang dimaksud di sana adalah pasal 39 KUHAP yaitu alat kejahatan dan hasil kejahatan," ujarnya.
Dengan demikian, dirinya menduga dalam perkara ini jelas terdapat satu upaya pemaksaan untuk menetapkan Jimy Lie sebagai tersangka.
"Sekarang kapasitas dalam perkara ini sangat kental terlihat, pertama dari laporannya nomor 501 adalah pemalsuan, atau memasukan keterangan palsu dalam data autentik. Itu laporannya yang dibuat oleh D. Tetapi karena dua laporan yang dimaksud dua alat bukti belum terpenuhi penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru," tegasnya.
Apalagi, lanjut Robert, saat itu terdapat perintah surat penyidikan baru yang muncul dengan pasal yang dialihkan dari pemalsu menjadi pengguna.
"Intinya pemalsu jadi pengguna surat palsu. Ini yang kita anggap tidak sah, prosesnya itu tidak benar. Indikasi (cacat hukum) sangat kuat, karena apa ? SPDP yang dibuat termohon dalam hal ini penyidik pada mulanya pasal yang dikirim kejaksaan adalah pasal 263, 266 artinya si JL diduga sebagai pemalsu," bebernya.
"Itu di SPDP nya seperti itu, itu sudah sampai kejaksaan tapi kenapa kemudian SPDP masih ads dan muncul sprindik yang lain. Terus berubah lagi, apakah itu sah. Makanya kita uji kebenarannya, biar hakim yang menentukan," tutupnya.
Sementara itu menyikapi persoalan ini Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku pihaknya akan menghadapi Pra Peradilan tersebut,
"Polres Metro Tangkot tentu kami akan menghadapinya. Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan," kata Zain pada wartawan.
Zain mengklaim atas penahanan dan penetapan Jimy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku.
"Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakam NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya," tukasnya.