Petinggi Agung Podomoro Diperiksa Terkait Korupsi Bupati Kukar

| 21 Jun 2018 20:58
Petinggi Agung Podomoro Diperiksa Terkait Korupsi Bupati Kukar
KPK (Foto: Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Legal Manager PT Agung Podomoro Land terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari (RIW).

“Terhadap satu orang saksi penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan tentang bagaimana proses peralihan kepemilikan aset-aset RIW. Tadi saya tanya berupa properti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Enggak hanya itu, pihak penyidik lembaga antirasuah ini juga mendalami asal-usul aset yang dimiliki Rita. Sebab, hal ini erat kaitannya dengan kasus pencucian uang yang menjerat Bupati Kukar nonaktif.

Sebagai informasi, Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saat itu, diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga menyita 40 tas bermerk milik Rita. Tak cukup tas, lembaga antirasuah ini juga turut menyita jam dan koleksi sepatu yang harganya mentereng.

Rekomendasi