5 Remaja Putri yang Lakukan Penganiayaan Ditangkap, Tapi Polisi Berlakukan Restorative Justice

| 29 Jun 2022 19:55
5 Remaja Putri yang Lakukan Penganiayaan Ditangkap, Tapi Polisi Berlakukan Restorative Justice
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat menggelar konferensi pers di Mako Muslihat, Rabu (29/06/2022). (Foto: Diman/ERA.id)

ERA.id - Polresta Bogor Kota menangkap lima remaja putri yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja puteri berinisial FC (14) di kawasan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Minggu (26/06/2022). Kelima remaja putri tersebut adalah, SL (17), JR (12), DS (14), CC (14), PT (14).

Meski diamankan, pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap kelima pelaku tersebut. Pihaknya akan melakukan diversi (Musyawarah) atau restorasi Justice. Karena pelaku ini masih dibawah umur sesuai undang-undang perlindungan Anak bahwa kepentingan anak itu adalah yang paling utama.

"Sehingga kami berharap kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini dan menjadi pembelajaran bagi semuanya bahwa pengawasan dan pendidikan keluarga itu menjadi sangat penting," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat menggelar konferensi pers di Mako Muslihat, Rabu (29/06/2022).

Pihaknya juga, lanjut Susatyo, akan melakukan pendampingan terhadap korban berupa konseling trauma healing.

"Sehingga kita berharap bahwa karena anak-anak ini masih bisa dilakukan pembinaan masih bisa dilakukan pendidikan kepada mereka untuk tidak melakukan hal hal seperti ini," ucapnya.

Sementara itu, Susatyo menambahkan terkait berita viralnya remaja putri yang melakukan kekerasan yang mulai viral pada hari Senin (27/07/2022), Perlu dijelaskan bahwa sejak video viral tersebut mulai ramai pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mencari tempat dan para pelaku juga korban.

Dan pada hari Senin telah datang ibu Siti Hanani, selalu orang tua  dari korban yaitu FC (14), yang menjadi korban dalam video tersebut.  Dan kronologisnya bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pada pukul 14.00 itu di sempur di dekat lorong dari kebun raya yang menuju ke sempur.

"Adapun kronologisnya, bahwa sekitar 3 Minggu yang lalu terjadi perselisihan mereka antara korban dan pelaku sebenarnya dalam satu grup yang sama yang bernama Al Empang Pusat beranggotakan sekitar 17 orang. Dua tersangka yaitu SL dan JR ini dituduh telah menjadi faktor pemicu persilisihan dengan kelompok lain," tambahnya.

Padahal, masih kata Susatyo, kedua pelaku tersebut merasa tidak melakukan dan juga menuduh korban lah yang terlibat dalam perselisihan antara kelompok.

"Beberapa kali pelaku ingin mengklarifikasi kepada korban sudah tiga kali dan terkahir adalah pada hari Minggu tersebut. akhirnya terjadi perundungan atau penganiayaan bersama," tandasnya.

Rekomendasi