Laporan Gratifikasi Lebaran Menurun

| 22 Jun 2018 06:50
Laporan Gratifikasi Lebaran Menurun
Gedung KPK (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data tentang laporan penerimaan gratifikasi, khususnya terkait penerimaan parsel oleh penyelenggara negara sebagai perorangan atau lembaga negara secara institusi.

Menurut laporan KPK, jumlah laporan pemerimaan gratifikasi tahun ini turun ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono bilang, periode pelaporan itu dibuka KPK sejak H-10 sampai H+5 Lebaran 2018.

Dalam rentang waktu tersebut, Giri mengatakan, ada sebelas laporan gratifikasi yang dilakukan dengan nilai mencapai Rp4.975.000.

Nilai itu turun sebanyak 30 persen dibanding tahun sebelumnya, di mana nilai gratifikasi terlapor mencapai Rp13.899.000 yang terpecah dari 28 laporan.

Fakta ini menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir, jumlah laporan gratifikasi yang dilakukan penyelenggara atau pun lembaga negara menurun. Di tahun 2016, tercatat 40 laporan dengan nilai mencapai Rp39.375.000.

Lebih lanjut, Giri mengatakan, sebelas laporan yang tercatat tahun ini terdiri dari laporan yang dilakukan penyelenggara dan institusi pemerintahan, hingga BUMN.

Pertanda baik atau buruk?

Lalu, pertanyaannya, fakta ini merupakan pertanda baik atau buruk? Maksudnya, menurunnya angka laporan gratifikasi ini merefleksikan perilaku gratifikasi yang menurun atau kepatuhan para penyelenggara yang jangan-jangan malah makin rendah?

Kalau Giri bilang, menurunnya jumlah laporan gratifikasi ini merupakan kabar baik, karena mengindikasikan adanya perbaikan lingkungan dan sistem pengendalian gratifikasi sekaligus meningkatnya kesadaran para penyelenggara untuk menolak gratifikasi.

“Ini sejalan dengan pesan KPK untuk menolak gratifikasi kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak langsung diberikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga diberikan kewajiban melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Giri kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).

Dalam kesempatan ini, Giri juga mengimbau agar penyelenggara negara yang menerima parsel maupun gratifikasi lainnya untuk segera lapor. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan diri dari pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup akibat enggak melaporkan gratifikasi yang diterima.

Rekomendasi