Kasus Proyek IPDN, Mantan Pejabat Kemendagri Segera Disidang

| 21 Jun 2018 21:37
Kasus Proyek IPDN, Mantan Pejabat Kemendagri Segera Disidang
Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom (DJ). Dudy pun akan segera menjalani persidangan.

"Penyerahan tersangka DJ dan berkas dari penyidikan ke penuntutan (pelimpahan tahap 2) dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, 200 saksi pun telah diperiksa oleh penyidik KPK. 

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun surat dakwaan dan diberikan waktu selama 14 hari.

Perlu kalian ketahui, Dudy menjabat pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri pada 2011. Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Selain itu, keduanya diumumkan sebagai tersangka pada kasus kedua, yaitu dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN Riau. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp 91,62 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar. 

Tags : kpk kemendagri
Rekomendasi