Pleidoi Fredrich Berisi Kejanggalan Jaksa
Pleidoi Fredrich Berisi Kejanggalan Jaksa

Pleidoi Fredrich Berisi Kejanggalan Jaksa

By bagus santosa | 22 Jun 2018 10:49
Jakarta, era.id - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi, hari ini, Jumat (22/6/2018) akan menjalankan sidang pleidoinya yang sempat ditunda pada Jumat (8/6/2018) pekan lalu.

Dalam sidang ini, Fredrich ingin membuka kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh jaksa dalam tuntutannya. Sebelumnya, dia dituntut 12 tahun penjara.

"Ingin membuka kejanggalan para jaksa," kata kuasa hukum Fredrich, Mujahidin, Jumat (22/6/2018).

Pleidoi ini akan ditulis pada 2.000 halaman lebih. Rencana awal, pleidoi ini akan dibuat 1.250 halaman, namun jumlah itu bertambah sesuai kebutuhan Fredrich.

"Fredrich sebanyak 2.000 halaman, penasihat hukum sebanyak 300 halaman," tutur Mujadihin saat dikonfirmasi, Jumat (22/6/2018).

Sejumlah persiapan dilakukan sebelum sidang ini dimulai. Istri Fredrich, Sisca, juga mulai tampak hadir ke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat sekitar pukul 9.45 WIB.

Koper bawaan istri Fredrich Yunadi, Sisca. (Agatha/era.id)

Saat tiba, dia dibantu oleh seorang petugas untuk mengeluarkan dua buah koper besar dari dalam mobil, yang diduga berisi berkas-berkas pleidoi Fredrich. Namun, istri dari Fredrich ini tidak ingin berkomentar apa-apa mengenai dua koper besar tersebut.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Fredrich Yunadi sudah merekayasa perawatan Setya Novanto di RS Medika untuk menghalangi penyidikan KPK, yakni pada 16 November 2017 silam dengan membuat rekayasa kecelakaan lalu lintas oleh mobil yang ditumpangi oleh Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Rekomendasi
Tutup