Fredrich Kukuh Dirinya Enggak Bisa Diperkarakan
Fredrich Kukuh Dirinya Enggak Bisa Diperkarakan

Fredrich Kukuh Dirinya Enggak Bisa Diperkarakan

By Yudhistira Dwi Putra | 22 Jun 2018 15:59
Jakarta, era.id - Terdakwa merintangi penegakan hukum korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi telah menjalani serangkaian sidang. Namun, Fredrich tetap kukuh, enggak sepantasnya ia diseret ke kursi pesakitan.

Pernyataan keberatan Fredrich itu ia sampaikan dalam sidang pleidoi. Dalam persidangan, Fredrich mengatakan, seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya enggak sah.

“Perkara ini tidak layak untuk dibawa ke persidangan oleh jaksa penuntut umum KPK. Tidak tidak juga sah untuk saya diseret di kursi pesakitan di hadapan persidangan ini," tutur Fredrich membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Kata Fredrich, Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditujukan padanya dipahami secara keliru oleh jaksa penuntut umum (JPU). Fredrich bilang, enggak ada unsur korupsi dalam tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

“Menurut ilmu hukum dan sudut pandang bahasa Indonesia, sudah sangat jelas menyatakan bahwa tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi bukanlah tindak pidana korupsi,” tuturnya.

“Ibaratnya, seorang sakit jantung, komplikasinya menderita darah tinggi dan strok. Apakah sakit jantung itu sama dengan sakit darah tinggi dan strok? Tentu bukan! Sakit darah tinggi dan strok ada hubungannya dengan darah tinggi, tapi bukan sakit jantung,” tuturnya.

Ilustrasi "Drama Fredrich" (era.id)

Dalam sidang pleidoi hari ini, Fredrich membawa berkas perkara setebal 2.300 halaman yang terdiri dari dua jilid buku yang masing-masing kurang lebih terdiri dari seribu halaman.

Berkas itu diperbanyak sebanyak lima buah untuk masing-masing Majelis Hakim, satu buah untuk kuasa hukum, dan satu buah untuk Fredrich sendiri.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mendakwa Fredrich atas duagaan merekayasa berbagai tindakan medis terhadap terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto pada 16 November 2017.

Selain itu, Fredrich juga diduga telah merekayasa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Novanto dan sebatang tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Rekomendasi
Tutup