Mengulik Ulang Vonis Pelaku Bom Thamrin
Mengulik Ulang Vonis Pelaku Bom Thamrin

Mengulik Ulang Vonis Pelaku Bom Thamrin

By bagus santosa | 22 Jun 2018 17:58
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Dari sidang vonis ini, diketahui lah peran Aman. Merunut ke belakang, Aman bukanlah satu-satunya orang yang ditangkap karena keterkaitannya dengan aksi teror yang dilakukan di simpang Sarinah, 14 Januari 2016 itu.

Serangan itu mengakibatkan 8 orang tewas, yang terdiri dari 4 pelaku dan 4 orang lainnya berasal dari warga sipil. Bom ini juga melukai 24 orang serta membuat bekas kelam di hati seluruh warga Indonesia. Jaringan ISIS pun dituding bertanggung jawab atas teror tersebut.

Selain Aman, ada beberapa pelaku bom Thamrin yang terlebih dahulu divonis oleh majelis hakim di tempat yang berbeda-beda.

Penyalur Dana dan Fasilitator

Sebelumnya, pada 23 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis terhadap salah seorang pelaku bom Thamrin, Saiful Muthohir alias Abu Gar alias Abu Fida.

Abu Gar dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara karena terbukti sebagai penyalur dana dan fasilitator senjata api dalam aksi bom Thamrin. Vonis untuk Abu Gar lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yaitu sepuluh tahun penjara.

Baca Juga : Suara Ledakan di Sidang Aman Abdurrahman dari Drum

Abu Gar diketahui bertemu dengan Muhammad Ali, eksekutor bom bunuh diri, di Srengseng, Jakarta Barat. Mereka bertemu untuk menyerahkan uang operasional amaliyah sebanyak Rp70 juta. Ali merupakan pelaku yang tewas di lokasi kejadian. 

Saat diusut, uang Abu Gar itu berasal dari Iwan Darmawan alias Rois yang merupakan terpidana mati kasus bom di Kedutaan Australia.

Pembuat Wadah Bom dan Fasilitator Senjata

Dalam aksi teror Thamrin, terdapat beberapa orang yang berperan sebagai pembuat bom dan penyedia senjata. Dari situ ketahuan, teror ini sudah direncanakan secara matang.

Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, dan Ali Hamka alias Abu Ibrahim, keduanya merupakan pembuat wadah bom. Mereka juga telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Aman Abdurrahman usai menjalani sidang kasus teror. (Leo/era.id)

Keduanya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman yang berbeda-beda meski sama-sama dituntut 10 tahun penjara. 

Dodi dihukum sepuluh tahun, sedangkan Ali Hamka bertugas sebagai fasilitator senjata, yang menghubungkan antara Muhammad Ali dan penjual senjata, Dadang Kumis, di Sumedang, Jawa Barat, divonis empat tahun penjara dari tuntutan enam tahun.

Tidak hanya memberi sanksi terhadap para pelaku teror Thamrin ini, sejumlah orang yang terlibat dalam pelatihan militer juga turut divonis oleh majelis hakim Jakarta Timur.

Semisal Ahmad Rido, Romlan alias Romli, dan Rudi Hadianto. Ketiganya ditangkap di Malang, Jawa Timur, Februari 2016. Mereka adalah murid-murid Abu Gar. Ketiganya sempat mengenyam pendidikan militer yang dimentori oleh Abu Gar di Cipanas, Jawa Barat, November 2015.

Menurut Majelis Hakim pada sidang Aman, Abu Gar sempat mengajari mereka tentang pembuatan bom saat pelatihan itu. Ketiganya lalu divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.

Respon atas Bom Thamrin

Peristiwa bom Thamrin mendapat respon dari berbagai pihak. Selang tak beberapa lama pasca kejadian tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menggunting acaranya di Majalengka, Jawa Barat. Jokowi langsung terbang ke Jakarta dan mendatangi tempat kejadian.

Kala itu, Jokowi berpesan agar masyarakat tidak boleh takut dan kalah dengan peristiwa tersebut. Tagar #Kamitidaktakut #prayJakarta jadi trending topic di dunia maya. Saat itu juga, Jokowi menginstruksikan kepada aparat keamanan untuk segera meringkus pelaku maupun otak pelaku teror.

Aman Abdurrahman saat menjalani sidang kasus teror. (Leo/era.id)

Peristiwa bom Thamrin juga mendapat sorotan dari berbagai negara, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop saat itu langsung menghubungi Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, dan mengaku siap membantu dalam menangani terorisme tersebut.

Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders bahkan mengutuk keras aksi tersebut dan mengaku siap membongkar dalang dibalik penyerang.

Baca Juga : Pelaku Teror Bom Thamrin Aman Abdurrahman Divonis Mati

Tidak hanya itu, kutukan juga dilontarkan oleh Menteri Luar Negeri Inggris Phillip Hammond yang menyarankan warga Inggris di Indonesia untuk mengikuti instruksi pemerintah Indonesia dan menjauh lokasi sekitar.

Alhasil, dengan peristiwa, kerugian dan respon dari negara Internasional, tidak heran jika Indonesia menyatakan sikap tegas perang terhadap terorisme. 

Dari penjabaran inilah, Aman Abdurrahman divonis mati. Dia pun tidak akan mengajukan banding dengan putusan ini. Bahkan, setelah divonis, Aman sempat melakukan sujud syukur, yang kata pengacaranya, itu adalah tindakan nazar Aman.

Rekomendasi
Tutup