ERA.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD geram dengan ACT lantaran kasus dugaan penyelewengan dana donasi.
Sebab, Mahfud mengaku pernah memberi endorsement atau dukungan terhadap kegiatan ACT karena alasan kemanusiaan terhadap masyarakat Palestina dan Korban ISIS di Suriah serta bencana alam di Papua.
Namun, jika dana tersebut donasi itu diselewengkan maka ACT bukan harus diproses secara hukum pidana.
"Pada 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pidana," jelas Mahfud MD dikutip dari akun Twitternya pada Senin (6/7/2022).
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di twitter, setelah diulas majalah nasional, Tempo.
Berdasarkan pengakuannya, terkait penggunaan dana umat untuk operasional ACT, Presiden ACT Ibnu Khajar mengklaim bahwa organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun. Karena, kata dia, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.
"Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat," kata dia.
Menurut dia, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program. Sebab, ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara. Kendati demikian, ia mencoba meyakinkan masyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai pergantian pimpinan.
"Pasca-pergantian pimpinan maka saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga," kata dia.