Anggaran Pilkada Baru Terealisasi 78,35 Persen
Anggaran Pilkada Baru Terealisasi 78,35 Persen

Anggaran Pilkada Baru Terealisasi 78,35 Persen

By Ahmad Sahroji | 23 Jun 2018 19:03
Jakarta, era.id - Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 171 daerah di Indonesia tinggal 3 hari lagi. Namun, data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per tanggal 21 Juni 2018 mencatat, penyerapan dukungan anggaran pilkada baru 78,35 persen.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo mengatakan, hal ini dikarenakan pihak penyelenggara daerah belum meminta anggaran yang sudah disiapkan. Penyelenggara yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polri.

"Jadi kan memang belum diminta (penyelenggara), sesuai kebutuhan. Jadi kami mendukung penuh suksesnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini sehingga kami menugaskan staf kami untuk memfasilitasi," kata Sumule di Gedung Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Mekanisme dukungan anggaran yang diberikan Kemendagri kepada tiap daerah disepakati dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

(Infografis/era.id)

Dari NPHD yang sudah ditandatangani oleh 171 daerah tersebut, total dukungan anggaran yang disiapkan untuk penyelenggaraan pilkada sebesar Rp19.115.389.813,283. Sedangkan yang baru terrealisasi sebesar Rp14.976.401.274,923.

Sumule mengatakan anggaran tersebut siap dicairkan untuk menunjang pelaksanaan pilkada, seperti melakukan pengadaan surat suara, kotak suara, pembayaran saksi, hingga pengamanan. Agar penyerapan dapat terrealisasi 100 persen, Sumule menugaskan anggotanya ke daerah-daerah yang tingkat penyerapan anggarannya belum 100 persen untuk berkoordinasi terkait anggaran yang belum terserap.

"Kita ke Papua. Lalu ada 9 di Sulsel, kemudian kita ada kunjungan ke Palangkaraya. Jadi untuk memastikan bahwa tidak ada kendala teknis. Jadi, hari Senin juga sudah diberangkatkan lagi," kata dia.

Baca Juga : KPU: DPS dan DPSLN Pemilu 2019 Ditetapkan 186.379.878 Pemilih

Ia pun mengatakan, secara teknis Kemendagri tidak dapat memaksakan penyerapan anggaran secara maksimal karena itu merupakan kewenangan pihak penyelenggara.

"Kami, Kemendagri dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, memastikan bahwa ini hanya untuk penyelenggaraan pemilihan pemimpin daerah. Jadi kami wajib mengalokasikan. Jadi kebutuhan itu dari penyelenggara. Kita enggak bisa masuk ke wilayah itu untuk mendikte," kata Sumule.

Tags : pilkada 2018 kpu
Rekomendasi
Tutup