Bupati Kukar Rita Kembali Disidang Hari Ini

| 25 Jun 2018 10:08
Bupati Kukar Rita Kembali Disidang Hari Ini
Bupati Kukar Rita Widyasari (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari akan kembali menjalani sidang tuntutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (25/6/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rita atas penerimaan suap Rp6 miliar dari PT Sawit Golden Prima (SGP) terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Suap yang diterima dari Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun alias Abun itu diduga diterima Rita dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2010. Abun sendiri kini telah divonis 3,5 tahun penjara setelah terbukti menyuap Rita.

JPU juga mendakwa Rita atas penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp436 miliar dalam bentuk imbalan proyek, perizinan, dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Jaksa mendakwa Rita telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bersama Abun dan Rita, KPK juga telah menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Terkait jumlah tersangka, masih ada kemungkinan bertambah. Sebab saat ini KPK masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Jaksa mendakwa para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebagai penerima suap, Rita disangkakan atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya 

Rekomendasi