Mantan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 ini ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.
"AHM diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/6/2018).
Sebagai informasi, KPK menetapkan Cagub Maluku Utara ini sebagai tersangka bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus yang merupakan adiknya.
Diduga pengadaan pembebasan lahan bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Sula adalah pengadaan fiktif. Pemerintah kabupaten membeli tanah milik Zainal yang diatur seolah membeli tanah milik masyarakat.
Berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK, lembaga antirasuah ini menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka tersebut mencapai Rp3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Baca Juga : Menanti KPK Usut Korupsi Cagub Malut Ahmad Hidayat Mus
Atas perbuatannya Ahmad dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.