Kasihan Novel Baswedan, Matanya yang Rusak karena Disiram Air Keras Dijadikan Candaan

| 18 Jul 2022 10:27
Kasihan Novel Baswedan, Matanya yang Rusak karena Disiram Air Keras Dijadikan Candaan
Eks penyidik KPK Novel Baswedan (Antara)

ERA.id - Eks penyidik KPK Novel Baswedan diserang di Twitter. Matanya yang kini buta sebab disiram air keras, jadi bahan candaan. Sambil mengeluarkan emot tertawa, netizen itu bilang bagaimana kabar bola mata Novel.

"Gimana kabarnya bola mata yang kiri, sudah dipindahkan lagi ke kanan belum?" tulis akun @RAS01321241.

Tak lama, Novel membalas kalau orang berbuat baik pasti banyak musuhnya dan dibenci oleh orang jahat. "Contohnya seperti twit kutipan dibawah ini. Tapi biarkan saja, semoga kita semua tetap mau berbuat baik demi bangsa dan negara meskipun diperlakukan jahat (oleh orang2 jahat)," terangnya.

Tak lama, akun tersebut menyerang Novel lagi. Dia menganggap rusaknya mata Novel adalah kejadian yang tidak logis. "Ya semua orang juga tahu kasus anda yang kesiram air keras, yang kena wajah, kok yang dioperasi mata. Kita kan berdasarkan logika," tulisnya.

Membalas itu, Novel berang dan ingin membawa persoalan fitnah itu ke ranah hukum. "Kalo anda menuduh/memfitnah, lalu saya bawa ke ranah hukum anda siap?"

"Kalau anda siap dan menantang, akan saya lakukan untuk diuji dalam ranah hukum. Karena tidak baik bila kejahatan fitnah yang anda lakukan ini dibiarkan. Walaupun mmg selama ini saya biarkan," tandas Novel.

Sebelumnya Novel Baswedan diserang pada 11 April 2017. Pelakunya dituntut ringan yakni setahun. Alasan jaksa penuntut umum, Ahmad Patoni, menuntut pelaku 1 tahun penjara karena dianggap tidak sengaja melukai bola mata Novel Baswedan dengan air keras.

Menurut jaksa, terdakwa berniat memberi pelajaran bahwa Novel telah menghancurkan institusi kepolisian Indonesia. Jaksa beralasan tuntutan setahun, lebih rendah dari ancaman pasal yang digunakan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif dan telah meminta maaf kepada keluarga Novel Baswedan.

Walau dituntut 1 tahun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada mantan polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada mantan polisi juga, Ronny Bugis, karena terbukti menganiaya Novel Baswedan hingga luka berat.

Rekomendasi