"Tidak Sengaja" dalam Kasus Penganiayaan Novel dan Seorang Anak di Makassar

| 26 Aug 2020 13:09
Ilustrasi polisi (Era.id)

ERA.id - Kata "tidak sengaja" lagi-lagi terulang. Kali ini dalam kasus salah tangkap dan penganiayaan oleh anggota Polsek Bontoala terhadap seorang anak berinisial MF (13). Sebelumnya, kata "tidak sengaja" juga viral dalam kasus Novel Baswedan yang menghukum mantan polisi.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengklarifikasi peristiwa yang akrab dikenal lewat Twitter dengan kata "tidak sengaja" itu, terjadi saat pembubaran tawuran di Jalan Tinumbu, Kota Makassar, yang terjadi Jumat (21/8/2020) lalu sekitar pukul 03:15 waktu setempat.

Di Tinumbu, polisi meringkus tiga anak yang diduga terlibat tawuran. “Saat diamankan, salah satu anak memberontak dan melepaskan diri dari pegangan petugas. Secara spontan, petugas berusaha menangkap lagi dengan mengayunkan tangan untuk memegang kerah bajunya (anak), namun secara tidak sengaja membentur bagian muka korban,” kata Tompo, Selasa (25/08/2020) kemarin.

Berita soal salah tangkap dan bocah ditabrak motor ketika pembekukan, dibantah Tompo. Katanya, saat polisi membubarkan massa dan menyisir area, tiga anak tersebut turut melarikan diri.

"Mereka (anak) diduga kuat ikut melakukan perang kelompok. Begitu pula isu ditabrak, tidak ditemukan keterangan terkait hal tersebut,” jelas dia.

Kini, Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan memeriksa anggota Polsek Bontoala atas kasus salah tangkap yang diderita MF. Paman MF, Abdul Karim (37), menyebut mata kiri keponakannya lebam ketika pulang ke rumah.

Awalnya, MF keluar rumah pada Jumat (21/8/2020), sekitar pukul 01.00, untuk mencari ikan di Lelong, sebuah tempat pelelangan ikan di Kota Makassar. Saat itu ada sekelompok orang yang berlari ke arah MF usai diburu polisi karena terlibat tawuran, dari situlah dia jadi korban penganiayaan oleh polisi.

Kronologi kasus Novel Baswedan

Mari kembali mengenang kritikan pada babak akhir kasus mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, sejak penyerangan pada 11 April 2017. Ya, tuntutan ringan yakni setahun dari jaksa kepada dua terdakwa dalam penyiraman air keras ke wajah Novel.

Selain itu, yang aneh, alasan jaksa penuntut umum, Ahmad Patoni, menuntut pelaku 1 tahun penjara karena dianggap tidak sengaja melukai bola mata Novel Baswedan dengan air keras.

Terdakwa berniat, menurut jaksa, hanya memberi pelajaran bahwa Novel telah menghancurkan institusi kepolisian Indonesia. Jaksa beralasan tuntutan setahun, lebih rendah dari ancaman pasal yang digunakan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif dan telah meminta maaf kepada keluarga Novel Baswedan.

Sekadar diketahui, dari kasus itu, bola mata kiri Novel Baswedan rusak permanen. Setelah tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada mantan polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada mantan polisi juga, Ronny Bugis, karena terbukti menganiaya Novel Baswedan hingga luka berat.

Rekomendasi