Kabar ini disampaikan Menko Polhukam Wiranto. Kata Wiranto, pemerintah setuju dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta adanya penetapan libur nasional saat hari Pilkada serentak, Rabu (27/6) mendatang.
"Diusulkan hari pilkada serentak diliburkan secara nasional, dan ini sudah disetujui pemerintah," kata Wiranto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Usulan tersebut datang dari KPU dalam rapat koordinasi di Menko Polhukam. Usulan libur tersebut tidak hanya berlaku untuk 17 provinsi dan 151 daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada saja.
"Alasannya ada mobilisasi massa. Kalau hanya 171 daerah saja mobilisasi massa terganggu," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal ini akan disampaikan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) besok.
Libur ke mana kita? Eits, tapi jangan lupa nyoblos dulu di Pilkada yah (Ilustrasi Pixabay)
Sebelumnya, Kemendagri sebagai pembina penyelenggaraan pilkada serentak, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara untuk mengajukan permohonan libur nasional pada hari pesta demokrasi tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, permohonan libur pilkada tersebut sudah diterima pihak Sekretariat Negara dan masih dalam tahap proses.
"KPU usulkan, sudah diusulkan saat ini tengah diproses Setneg. Satu atau dua hari akan keluar. Namun kita tidak tahu apa hari libur nasional atau daerah yang selenggarakan pencoblosan juga," kata Akmal, Sabtu (23/6) lalu.