Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Kampanyekan Anaknya Sambil Bagi-Bagi Migor, PAN Malah Bilang Salah Alamat: Itu Acara Partai..

| 19 Jul 2022 18:35
Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Kampanyekan Anaknya Sambil Bagi-Bagi Migor, PAN Malah Bilang Salah Alamat: Itu Acara Partai..
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperlihatkan sampel produk minyak goreng kemasan Rp14 ribu di sela rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (5/7/2022). (ANTARA/HO-Kementerian Perdagangan)

ERA.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai laporan kelompok masyarakat terhadap Ketua Umumnya Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) salah alamat.

Adapun laporan ke Bawaslu itu buntut dari tindakan Zulkifli yang membagi-bagikan minyak goreng kemasan murah sambil mengkampanyekan anaknya di Lampung.

"Menurut saya, salah alamat lah ya," kata Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Menurut Yandri, apa yang dilakukan Zulkifli di Lampung beberapa waktu lalu sama sekali tidak melanggar aturan apa pun. Sebab, Zulkifli murni menghadiri acara partai, bukan dalam kapasitasnya sebagai menteri perdagangan.

"Apa yang dilakukan bang Zul itu enggak ada masalah, enggak ada yang dilanggar. Itu acara partai," kata Yandri.

Yandri juga menilai Zulkifli tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, masa kampanye untuk Pemilu 2024 juga masih lama.

Lantaran masa kampanye masih lama, menurut Yandri boleh saja ada acara pembagian sembako maupun minyak goreng seperti yang dilakukan Zulkifli.

"Itu acara partai, bukan masa kampanye. Masa kampanye itu nanti, hanya 75 hari mulai November 2023," kata Yandri.

Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan, jika masa kampanye sudah dimulai, maka apa yang dilakukan Zulkifli memang merupakan sebuah pelanggaran.

Oleh karena itu, Yandri menegaskan bahwa laporan kepada Zulkifli ke Bawaslu sama sekali tidak punya dasar. Dia menyindir agar pihak yang melaporkan itu mendalami lagi UU Pemilu.

"Jadi saya kira perlu belajar lagi lah yang melaporkan, perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu," kata Yandri.

Untuk diketahui, kelompok masyarakat yang terdiri dari Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu melaporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu pada Selasa (19/7).

Zulkifli dilaporkan karena dinilai mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri dengan menggunakan fasilitas negara.

"Kami melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara, praktik politik dalam kampanye yang dilakukan bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan dalam aktivitas Pasar Murah PAN di Lampung," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Rekomendasi