Cagub Malut dan Adiknya Tak Hadiri Panggilan KPK

| 25 Jun 2018 19:53
Cagub Malut dan Adiknya Tak Hadiri Panggilan KPK
Gedung KPK. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus (ZM) absen dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula itu mengirimkan surat perihal ketidakhadiran mereka.

"Tersangka AHM dan ZM tidak datang dan mengirimkan surat kepada KPK dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Febri menyebut, saat ini pihaknya tengah mempelajari surat ketidakhadiran yang dikirimkan oleh dua tersangka tersebut. Kemudian, sesuai kebutuhan penyidik, lembaga antirasuah ini akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua orang tersebut.

"Kapan waktunya, nanti akan kami sesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," kata Febri.

Sebagai informasi, KPK menetapkan cagub Maluku Utara ini sebagai tersangka bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus yang merupakan adiknya.

Baca Juga : Menanti KPK Usut Korupsi Cagub Malut Ahmad Hidayat Mus

Diduga pengadaan pembebasan lahan bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Sula adalah pengadaan fiktif. Dalam pengadaan ini, pemerintah kabupaten membeli tanah milik Zainal yang sudah diatur seolah membeli tanah milik masyarakat.

Berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK, lembaga antirasuah ini menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka tersebut mencapai Rp3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

Atas perbuatannya Ahmad dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi