ERA.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap sopir bus TransJakarta berinisial YH yang menabrak perempuan inisial TA (52) hingga meninggal dunia di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7).
Kepala Seksi Kecelakaan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan penyidik menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH sehingga statusnya menjadi tersangka.
"Iya sudah tersangka," kata Edi Purwanto di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Edi menambahkan tersangka dijerat dengan pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," ujar Edi.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial TA meninggal dunia karena tertabrak bus TransJakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian itu berawal saat bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7584-TGD berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang, termasuk korban berinisial TA.
Kemudian, penumpang tersebut turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Bus TransJakarta yang baru berjalan lima meter kemudian menabrak korban TA yang tertabrak roda bagian depan.