Nurhayati Assegaf Bungkam Usai Diperiksa KPK
Nurhayati Assegaf Bungkam Usai Diperiksa KPK

Nurhayati Assegaf Bungkam Usai Diperiksa KPK

By Fitria Chusna Farisa | 26 Jun 2018 17:57
Jakarta, era.id - Usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bungkam.

Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK tanpa sepatah kata pun. Senyum tipis sempat menghiasi wajah Nurhayati sebelum akhirnya ia menunduk dalam.

Tak hanya itu, politisi yang dikenal vokal itu bahkan sempat menghindari awak media dengan mempercepat langkahnya menuju mobilnya yang telah menunggu di lobi gedung.

Ini kali pertama Nurhayati diperiksa oleh KPK terkait dengan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Politisi yang dikenal vokal ini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. 

Lebih dari lima jam Nurhayati diperiksa, terhitung sejak pukul 10.00 WIB, hingga pukul 15.20 WIB. Hingga Nurhayati bertolak dari Gedung KPK, tak ada keterangan apa pun yang diungkap oleh dirinya, termasuk soal penerimaan uang yang sebelumnya sempat disebutkan Irvanto dalam persidangan.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Marzuki Alie yang menjabat sebagai Ketua DPR saat proses penganggaran e-KTP. Namun, politisi Partai Demokrat itu mengaku tidak menerima uang dan tidak tahu perihal adanya aliran uang panas dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu ke dalam kas partainya.

“Saya enggak tahu itu (soal aliran dana). Itu urusan Partai Demokrat. Kan saya bukan pengurus partai waktu itu,” kata Marzuki kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

Saat ini, KPK tengah memeriksa mantan anggota DPR RI Djamal Azis Attamimi. Sama seperti Nurhayati dan Marzuki, Djamal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka.

Sebagai informasi, lembaga antirasuah hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, di antaranya Wakil Ketua Umum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan anggota DPR RI Djamal Azis Attamimi, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2004-2009 Taufiq Effendi.

Baca Juga: Nurhayati Waketum Demokrat Bantah Terima Uang e-KTP

Nama-nama tersebut diperiksa oleh KPK atas keterangan yang diungkap oleh Irvanto saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo yang sebelumnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk Pak Chairuman yang pertama itu 500.000 dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, terus untuk Pak Mekeng 1 juta dolar AS, terus ke Pak Agun itu 500.000 dolar AS, dan 1 juta dolar AS, terus ke Pak Jafar Hafsah 500.000 dolar AS, dan 100.000 dolar AS, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100.000 (dolar AS)," ungkap Irvanto saat itu.

Rekomendasi
Tutup