Dewi diduga memaki petugas saat hendak menerobos jalur bus transjakarta di depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017) malam.
"Tetapi petugas itu memang tidak mau (membuka jalan). Tetapi akhirnya pengemudi keluar (mobil) memaki petugas dan petugas tidak terima dengan makian itu. Akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).
Argo menjelaskan, laporan terhadap Dewi dan Angga akan ditindaklanjuti. Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Nanti kami agendakan. Kami nanti cek di Krimum dulu," kata Argo.
Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM.
Pasal yang cantumkan dalam laporan ialah pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Gara-gara masalah sepele jadi berurusan dengan polisi, nakal sih...