Kasus Suap Cagub Sultra Segera Disidangkan

| 26 Jun 2018 20:56
Kasus Suap Cagub Sultra Segera Disidangkan
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun
Jakarta, era.id - Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra akan segera menjalankan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keduanya akan disidangkan dalam kasus suap yang menjeratnya.

Selain Asrun dan Adriatma, mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari Fatmawati juga akan ikut disidangkan dalam perkara ini.

“Dalam penyidikan perkara ini, sekurangnya ada 41 saksi yang telah diperiksa. Ketiganya juga sekurangnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sebanyak lima kali dalam kurun Maret-Mei 2018,” ungkap Febri.

Adapun unsur saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Kota Kendari periode 2014-2019 dari Fraksi Demokrat, PNS BPKAD Kota Kendari, Kadis PU dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktur PT Kendari Siu Siu, Kepala Proyek PT Saran Perkasa Ekalancar, pemilik Porto Valas, serta pihak swasta lainnya.

Setelah diperiksa oleh penyidik KPK, Adriatma sempat meminta maaf kepada masyarakat Kendari dan meminta doa para masyarakat jelang persidangannya.

“Saya bersama Pak Asrun mohon maaf bagi masyarakat Sultra khususnya Kendari kalau ada salah. Doakan kami semoga lancar,” ungkapnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Sebagai informasi, lembaga antirasuah lantas menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan pemberian uang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018, yaitu : sebagai pihak pemberi, Direktur PT Sarana Bangun Bersama Hasmun Hamzah; dan tiga orang pihak penerima Wali Kota Kendari Periode 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus ayah dari Wali Kota Kendari Asrun, serta Fatmawati Faqih yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Saat itu, Wali Kota Kendari diduga bersama pihak lainnya menerima hadiah atau swasta terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa senilai Rp2,8 miliar. Uang tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dana Asrun yang merupakan ayah Adriatma untuk maju dalam Pilgub Sultra 2018.

Sebagai pihak penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati Faqih disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi Hazmun Hamzah disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Cagub Sultra Lawan KPK

 

Rekomendasi