Zumi Zola Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

| 06 Aug 2018 21:03
Zumi Zola Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Jakarta, era.id - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan segera disidangkan setelah KPK melimpahkan berkas perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan tahun anggara 2018 dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

Terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan aktor itu, KPK telah memeriksa 16 saksi untuk kasus suap dan terkait untuk kasus gratifikasi sudah ada 63 saksi yang telah diperiksa.

Supaya kamu tahu, Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Dalam kasus tersebut, ia diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp49 miliar.

Tak cuma gratifikasi, KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka suap terhadap anggota DPRD Jambi. Suap itu diduga terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi